Dengan mengelompokkan materi ini, diharapkan peserta didik mampu melihat bagaimana ulama menyikapi perbedaan, memahami alasan di balik praktik yang berkembang, serta menumbuhkan sikap toleran dalam beragama. Berdasarkan bab dalam kitab Hujjah Ahlussunah wal jama'ah karangan KH. Ali Ma'sum Krapyak.
BAB I – PAHALA AL-QUR’AN UNTUK MAYYIT
- Pendapat Ibnu Taimiyah tentang sampainya bacaan Al-Qur’an kepada mayyit. Menguraikan bagaimana Ibnu Taimiyah memandang manfaat bacaan Al-Qur’an yang dihadiahkan kepada mayyit, termasuk syarat niat dan dukungan dalil dari ulama lain.
- Pandangan Ibnul Qoyyim mengenai amal yang dapat dihadiahkan. Menjelaskan ragam amal seperti sedekah, istighfar, ibadah haji, dan bacaan Al-Qur’an yang menurut Ibnul Qoyyim dapat sampai manfaatnya kepada mayyit.
- Pandangan mazhab Hanafi tentang transfer pahala. Membahas sikap mazhab Hanafi yang membolehkan sampainya pahala berbagai jenis amal kepada mayyit maupun kepada orang hidup yang diberi hadiah pahala.
- Bacaan Al-Qur’an di kuburan menurut hadis Nabi SAW. Menguraikan bagaimana ulama memahami kedudukan membaca Al-Qur’an di kuburan, status anjurannya, dan cara pengiriman pahala kepada mayyit.
- Mekanisme sampainya hadiah pahala kepada mayyit. Menjelaskan bagaimana pahala amal, doa, dan bacaan Al-Qur’an disampaikan kepada mayyit melalui perantara malaikat sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi.
- Kebahagiaan mayyit ketika didoakan. Menguraikan penjelasan hadis sahih yang menunjukkan bahwa mayyit mendapatkan ketenangan dan kegembiraan ketika menerima doa dan hadiah pahala dari keluarga atau umat Islam.
- Sikap mazhab Maliki terhadap bacaan Al-Qur’an untuk mayyit. Membahas perbedaan pendapat ulama Maliki mengenai kebolehan membaca Al-Qur’an untuk dihadiahkan kepada mayyit, termasuk argumentasi yang memakruhkan dan yang membolehkan.
- Prinsip sampainya pahala tanpa harus melafadzkan niat. Menjelaskan bahwa niat dalam hati sudah mencukupi untuk menghadiahkan pahala kepada mayyit tanpa perlu ucapan niat tertentu.
- Pandangan mazhab Syafi’i tentang sedekah untuk mayyit. Menguraikan bahwa sedekah merupakan amal yang paling disepakati sampai pahalanya kepada mayyit menurut Syafi’i dan mayoritas ulama.
BAB II – TALQIN MAYIT
- Talqin sebagai persoalan fiqih cabang (khilafiyah). Menjelaskan bahwa talqin bukan ibadah pokok tetapi termasuk persoalan fiqih cabang yang memiliki perbedaan pendapat di antara para ulama.
- Pandangan Imam Ahmad dan sebagian ulama mengenai talqin. Menguraikan alasan sebagian ulama yang membolehkan bahkan menganjurkan talqin setelah penguburan sebagai bagian dari membantu mayyit menghadapi pertanyaan kubur.
- Status hukum talqin berdasarkan ragam pendapat ulama. Menjelaskan bahwa talqin dipandang sunnah menurut sebagian ulama, tidak wajib, dan pelaksanaannya bersifat fleksibel sesuai tradisi masyarakat.
BAB III – QOBLIYYAH JUM’AT
- Pandangan mazhab tentang adanya sholat sunnah sebelum Jum’at. Mengulas pendapat mazhab yang menetapkan adanya anjuran sholat sunnah sebelum pelaksanaan sholat Jum’at beserta dalil dan kebiasaan yang mendukungnya.
- Variasi jumlah rakaat sebelum dan sesudah Jum’at. Menjelaskan perbedaan pandangan ulama dalam menentukan jumlah rakaat sunnah yang dianjurkan sebelum dan setelah sholat Jum’at.
- Dalil-dalil yang mendukung keberadaan sholat qobliyyah Jum’at. Menguraikan riwayat sahih dari sahabat Nabi yang menunjukkan adanya kebiasaan sholat sunnah sebelum khutbah Jum’at serta dasar-dasar fiqih yang memperkuatnya.
- Riwayat sahabat sebagai landasan sholat sunnah sebelum Jum’at. Mengulas riwayat Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan sahabat lainnya yang menjadi dasar kuat anjuran sholat sunnah sebelum Jum’at.
BAB IV – TARAWIH BERJAMAAH 20 RAKAAT
- Perbedaan jumlah rakaat Tarawih dalam fiqih. Menjelaskan bahwa perbedaan jumlah rakaat Tarawih merupakan bagian dari kelonggaran syariat, bukan hal yang diperselisihkan dalam masalah pokok agama.
- Sikap empat imam mazhab mengenai jumlah rakaat Tarawih. Menguraikan bahwa mayoritas ulama dari empat mazhab menganjurkan 20 rakaat berdasarkan praktik sahabat dan tradisi yang diteruskan.
- Praktik Nabi SAW saat melaksanakan Tarawih di masjid. Menjelaskan bahwa Nabi SAW melaksanakan Tarawih berjamaah hanya beberapa malam untuk menghindari kewajiban yang memberatkan umat.
- Alasan Nabi SAW tidak meneruskan Tarawih berjamaah setiap malam. Menguraikan kehati-hatian Nabi agar ibadah Tarawih tidak dianggap wajib oleh umat Islam.
- Penetapan Tarawih 20 rakaat oleh Umar bin Khattab. Menguraikan peran Umar ra dalam menetapkan format Tarawih berjamaah 20 rakaat, sebagai bentuk penghidupan sunnah dan penyatuan jamaah.\
- Kedudukan wanita dalam mengikuti Tarawih berjamaah. Menjelaskan bahwa wanita dianjurkan untuk ikut Tarawih berjamaah sebagaimana dilakukan pada masa Nabi.
- Penyempurnaan rakaat Tarawih di rumah. Menjelaskan bahwa sebagian rakaat Tarawih dapat disempurnakan di rumah, sesuai contoh sahabat dan keluasan syariat.
- Pentingnya mengikuti sunnah Nabi dan Khulafaur Rasyidin dalam Tarawih. Menguraikan bahwa mengikuti petunjuk Nabi dan Khalifah Umar termasuk landasan kuat pelaksanaan 20 rakaat Tarawih.
- Praktik Tarawih pada masa Umar bin Abdul Aziz. Menjelaskan perkembangan jumlah rakaat Tarawih pada masa Umar bin Abdul Aziz yang mencapai jumlah lebih banyak sebagai bentuk penguatan tradisi ibadah malam Ramadhan.
Deskripsi Prosentase Soal Berdasarkan Bab Materi
Distribusi soal yang disusun dari 25 soal pilihan ganda dan 3 soal esai terbagi ke dalam empat bab materi utama. Masing-masing bab memiliki porsi yang berbeda sesuai kedalaman materi dan ruang lingkup pembahasannya. Berikut penjelasan prosentase tiap bab:
1. Bab Pahala Al-Qur’an untuk Mayit (36%)
Bab ini memiliki porsi terbesar bersama bab Tarawih, yaitu sebanyak 10 soal. Materi pada bab ini mencakup perbedaan pendapat ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, hingga madzhab Hanafi dan Maliki mengenai sampainya pahala bacaan Al-Qur’an dan amal-amal lain kepada mayyit. Termasuk juga dasar hadits tentang cara pahala dikirimkan kepada orang yang telah meninggal.
2. Bab Talqin Mayit (14%)
Bab ini berisi 4 soal yang menyoroti pembahasan talqin mayyit sebagai persoalan fiqih cabang. Materi mencakup pendapat ulama seperti Imam Ahmad, khilafiyah seputar pelaksanaannya, serta bacaan talqin yang umum dipraktikkan dalam tradisi keislaman. Porsinya lebih kecil karena ruang lingkup bahasannya lebih fokus dan spesifik.
3. Bab Qabliyah Jum’at (14%)
Bab ini juga terdiri dari 4 soal yang membahas hukum dan dasar pelaksanaan sholat sunnah qabliyah sebelum Jum’at. Penilaian mencakup perbedaan pendapat antara madzhab, dasar hadits, serta praktik yang berkembang di masyarakat. Karena materinya ringkas, porsinya sama dengan bab Talqin.
4. Bab Tarawih Berjamaah 20 Rakaat (36%)
Bab ini mendapatkan porsi terbesar bersama bab pertama, yaitu 10 soal. Materi meliputi sejarah pelaksanaan Tarawih dari masa Nabi, kebijakan Umar bin Khattab, jumlah rakaat menurut empat imam madzhab, hingga hukum perempuan mengikuti Tarawih berjamaah. Bab ini memiliki cakupan luas sehingga mendapat alokasi soal yang lebih banyak.
Deskripsi Prosentase Soal Berdasarkan Bab Materi
Distribusi soal yang disusun dari 25 soal pilihan ganda dan 3 soal esai terbagi ke dalam empat bab materi utama. Masing-masing bab memiliki porsi yang berbeda sesuai kedalaman materi dan ruang lingkup pembahasannya. Berikut penjelasan prosentase tiap bab:
1. Bab Pahala Al-Qur’an untuk Mayit (36%)
Bab ini memiliki porsi terbesar bersama bab Tarawih, yaitu sebanyak 10 soal. Materi pada bab ini mencakup perbedaan pendapat ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, hingga madzhab Hanafi dan Maliki mengenai sampainya pahala bacaan Al-Qur’an dan amal-amal lain kepada mayyit. Termasuk juga dasar hadits tentang cara pahala dikirimkan kepada orang yang telah meninggal.
2. Bab Talqin Mayit (14%)
Bab ini berisi 4 soal yang menyoroti pembahasan talqin mayyit sebagai persoalan fiqih cabang. Materi mencakup pendapat ulama seperti Imam Ahmad, khilafiyah seputar pelaksanaannya, serta bacaan talqin yang umum dipraktikkan dalam tradisi keislaman. Porsinya lebih kecil karena ruang lingkup bahasannya lebih fokus dan spesifik.
3. Bab Qabliyah Jum’at (14%)
Bab ini juga terdiri dari 4 soal yang membahas hukum dan dasar pelaksanaan sholat sunnah qabliyah sebelum Jum’at. Penilaian mencakup perbedaan pendapat antara madzhab, dasar hadits, serta praktik yang berkembang di masyarakat. Karena materinya ringkas, porsinya sama dengan bab Talqin.
4. Bab Tarawih Berjamaah 20 Rakaat (36%)
Bab ini mendapatkan porsi terbesar bersama bab pertama, yaitu 10 soal. Materi meliputi sejarah pelaksanaan Tarawih dari masa Nabi, kebijakan Umar bin Khattab, jumlah rakaat menurut empat imam madzhab, hingga hukum perempuan mengikuti Tarawih berjamaah. Bab ini memiliki cakupan luas sehingga mendapat alokasi soal yang lebih banyak.
.jpg)
Terima kasih atas masukan anda.