| Pelantikan Kepengurusan |
Persidangan dalam organisasi kemahasiswaan merupakan ruang tertinggi dalam pengambilan keputusan. Setiap kebijakan, peraturan, dan arah gerak organisasi ditentukan melalui proses musyawarah yang demokratis. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme yang sistematis, terarah, dan dipahami bersama oleh seluruh peserta agar keputusan yang dihasilkan bersifat sah, berkeadilan, serta mencerminkan aspirasi bersama.
Sebuah
organisasi formal yang mempunyai legalitas administrasi dalam sistem pembangun
organisasi tersebut tentulah tidak terlepaskan dengan penggunaan suatu forum
persidangan sebagai wujud kongkret demokrasi organisasi tanpa meninggalkan
unsur sakralitas sebuah legalitas guna penyokong sistematisan alur manajerial
suatu organisasi.
Dengan demikian inilah yang menjadikan HIMMABA menggunakan teknik persidangan
sebagai salah satu cara yang digunakan dalam berbagai forum resmi organisasi
seperti rapat, musyawarah, pelaporan pertanggungjawaban, hingga pembahasan
komisi organisasi dalam konferensi atau kongres.
Agar dapat memahami alur persidangan perlulah mengetahui sekilas tentang
penggunaan beberapa istilah dalam forum persidangan khususnya organisasi
HIMMABA, antara lain yaitu;
Opsi
Merupakan istilah Bahasa Inggris yang berarti “pilihan”, istilah opsi dipakai
dalam persidangan HIMMABA ketika peserta sidang bermaksud memberikan atau
mengutarakan sebuah usulan atau pilihan terhadap sebuah topik pembahasan dalam
persidangan HIMMABA baik sidang komisi atau pun pleno.
Usulan dalam opsi bersifat pilihan, dalam kata lain tidak langsung diterima
oleh forum namun terlebih dahulu harus ditentukan dengan menggunakan teknik
persidangan.
Dalam
penyampaiannya si pemberi opsi (pengopsi) haruslah terlebih dahulu mengacungkan
tangan secara mengucapkan kata “Opsi” sebagai keyword, barulah setelah itu
pengopsi dapat mengutarakan pada forum terkait usulannya dengan mendapat
kesempatan berbicara dari presidium sidang.
Opsi dapat tertolak oleh presidium sidang jika si pengopsi tidak menyertai
alasan rasional tentang mengapa opsi tersebut muncul dan diperlukan. Jika
muncul banyak opsi (usulan) tentang suatu topik pembahasan, hendaknya ditampung
terlebih dahulu berdasarkan kuota (batasan) jumlah opsi yang telah disepakati
bersama oleh peserta sidang diawal persidangan.
Adapun penentuan mana opsi yang dipakai dari beberapa opsi yang muncul
ditentukan oleh dukungan dari pihak lain yang disebut “Afirmasi” yang juga
batasannya telah ditentukan diawal persidangan oleh presidium sidang yang
disepakati bersama oleh peserta sidang.
Afirmasi
Setelah sebuah opsi muncul dalamsuatu persidangan, sebagaimana penjelasan
diawal dikatakan bahwa penentuan opsi mana yang digunakan tidak boleh sepihak
atau langsung diterima begitu saja melainkan tetap harus menggunakan prosedur
persidangan yang menggunakan aturan demokratis namun tetap sistemis.
Hal ini dikarenakan untuk meminimalisir adanya ketidaksetujuan suara dari
sebuah opsi yang akan digunakan dalam sebuah permasalahan dari beberapa
kelompok, sehingga tiap individu dapat bebas bersuara menanggapi sebuah opsi
yang muncul.
Untuk memilih suatu opsi inilah diperlukan dukungan suara dari pihak lain,
dukungan atau penguatan sebuah opsi dari pihak lain inilah yang disebut dengan
istilah “Afirmasi”.
Dalam penyampaian Afirmasi tentulah harus disertai alasan yang rasio serta
logis terkait mengapa menguatkan opsi tersebut dengan terlebih dahulu
mengacungkan tangan seraya mengucap kata “Afirmasi” sebagai isyarat bahwa orang
tersebut akan memberikan sebuah afirmasi.
Kemudian pembatasan sebuah afirmasi sendiri dari tiap opsi (usulan) yang muncul
sebelumnya harus ditentukan terlebih dahulu oleh presidium sidang bersama
peserta sidang diawal-awal persidangan guna sebagai acuan persidangan.
Dalam menanggapi afirmassi yang muncul pada persidangan kejelian dan ketegasan
oleh presidium sidang sebagai pimpinan tertinggi persidangan sangat diperlukan,
dikarenakan presidium sidang mempunyai hak untuk menolak dan menerima sebuah
usulan dari peserta sidang baik opsi atau afirmasi sebelum dikembalikan lagi
kepada peseta sidang, dengan catatan presidium sidang harus memberi penjelasan
yang rasional jika ia memutuskan untuk menolak suara (ospi atau afirmasi) yang
muncul.
Kemudian
sebuah afirmasi tidaklah berlaku kembali dengan kata lain gugur apabila si
pengopsi dari opsi yang di afirmasi memutuskan untuk mencabut opsi yang telah
diusulkannya, yang disertai alasan logis mengapa ia mencabut opsi tersebut.
Apabila opsi dicabut kembali dan masih terdapat beberapa pihak yang tetap
bersikukuh untuk medukung opsi tersebut maka pihak tersebut dapat
mengusulkannya melalui bagian PK (Peninjauan Kembali) yang telah ditentukan
waktunya diawal persidangan.
Apabila suatu opsi yang muncul mendapati afirmasi yang sama berimbang alias
sama kuatnya (sama-sama mendapati afirmasi yang telah ditentukan diawal), maka
langkah selanjutnya adalah tahapan “Justifikasi” (penguatan dari si pengopsi
kembali) terkait mengapa opsi tersebut diperlukan.
Justifikasi
Adalah penguatan kembali sebuah opsi yang muncul dalam persidangan oleh si
pembuat opsi terkait alasan yang rasional tentang pentingnya opsi tersebut
untuk diperlukan dalam menghadapi permasalahan tanpa merendahkan opsi dari
pihak lain.
Justifikasi dilakukan jika sebuah opsi mendapati afirmasi yang sama kuat dari
batas afimasi yang ditemtukan. Adapun justifikasi sendiri diperlukan untuk
memberikan pemahaman yang lebih mendalam pada peserta sidang terkait suatu opsi
dari seseorang sekaligus sebagai penguat alasan rasional tentang opsi
tersebut.
Dimungkinkan melalui tahapan justifikasi suatu pihak pemegang suatu ospi akan
mencabut opsinya karena lebih setuju opsi dari pihak yang lain atas alasan yang
lebih rasional, akan tetapi jika hingga proses tahapan justifikasi kedua
pengopsi tetap memegang teguh atas opsi yang diusulkan maka persidangan harus
dilanjutkan dengan tahapan “ lobbying” antara pihak-pihak yang saling
menguatkan diri atas opsinya masing-masing dengan presidium sidang sebagai
media penengah.
Lobbying
Merupakan tahapan persidangan yang dilakukan ketika proses tahapan justifikasi
tak berhasil membuat salah satu pihak pengopsi mencabut opsinya atau dalam kata
lain masing-masing pihak tetap bersikukuh atas opsinya masing-masing.
Dalam praktek tahapan lobbying, presidium sidang sebagai pihak penengah
memanggil pihak-pihak yang saling memegang teguh opsinya. Kemudian dengan
presidium sidang sebagai penengah masing-masing pihak diberi kesempatan waktu
untuk berunding terkait jalan penengah perbedaan opsi masing-masing dengan
disaksikan oleh peserta sidang.
sehingga melalui tahapan ini masing-masing pihak yang opsinya kuat dapat secara
face to face. Adapun waktu batasan lobbying dapat ditentukan dengan
kebijaksanaan pimpinan sidang yang telah disepakati oleh peserta sidang. Dalam
prakteknya pimpinan sidang harus mampu bersikap netral dan tidak memihak salah
satu pihak terkait kelebihan dan kekurangan suatu opsi.
Melalui tahapan lobbying inilah memungkinkan terjadinya pencabutan ospi dari
suatu pihak karena pihak tersebut memutuskan untuk meleburkan diri pada opsi
dari pihak lain atas dorongan alasan yang lebih baik dan rasional.
Akan tetapi jika tahapan lobbying masih gagal mencari titik temu atau
masing-masing pihak saling berikeras memegang opsi masing-masing, maka tahapan
berlanjut menuju tahapan “votting” yang menjadi tahapan akhir.
Votting
Merupakan langkah terakhir penentuan pemakaian suatu opsi dalam sebuah topik
pembahasan pada persidangan, dimana tahapan ini dilakukan tatkala prosedur
penentuan opsi dari tahapan afirmasi, justifikasi, hingga lobbying gagal
mencari titik temu, dengan kata lain masing-masing pengopsi tetap tegas
memegang opsi masing-masing.
Adapun votting dilakukan secara serentak antar keseluruhan peserta sidang
dengan presidium sidang sebagai penengah. Melalui tahapan votting inilah
opsi yang mendapat suara teratas akan otomatis dipakai dalam pembahasan suatu
topik pada persidangan.
Namun jika tahapan votting gagal mencari titik temu maka dilaksanakan votting
bagian kedua dari keseluruhan peserta sidang dengan memberikan kesempatan pada
masing-masing pihak pengopsi untuk memberikan sekali lagi alasan pentingnya
opsi tersebut tanpa menjatuhkan opsi pihak lain.
Namun jika votting kedua ini masing-masing opsi tetap berimbang maka keputusan
diserahkan kepada pimpinan sidang sebagai pemimpin tertinggi persidangan untuk
diambil keputusan secara bijaksana dengan alasan rasionalitas yang tinggi.
Selain kelima istilah diatas sebenarnya terdapat beberapa istilah lagi yang
patut untuk diketahui, dimana istilah kali ini merupakan istilah diluar tahapan
penentuan ospsi (opsi, afirmasi, justifikasi, lobbying, votting). Beberapa
istilah tersebut antara lain sebagai berikut:
Informasi / Information
Merupakan istilah persidangan yang dipakai untuk memberikan sebuah
informasi tentang sebuah hal yang urgen untuk diketahui oleh peserta sidang
baik itu hal berkenaan dengan persidangan atau hal diluar persidangan yang
dianggap penting untuk disampaikan.
Prosedurnya sama seperti istilah lain dimana peserta sidang terlebih dahulu
harus mengacungkan tangan seraya mengucap kata kunci “informasi”. Perlu
diketahui bahwa penyampaian “informasi” bersifat instan atau dapat dilakukan di
waktu mana saja tanpa menunggu kesempatan dari prsesidium sidang, dengan kata
lain tahapan “informasi” berada di bagian paling terdepan berkenaan dengan
waktu penyampaiannya.
Order
Merupakan istilah yang dipakai dalam persidangan yang bertujuan untuk
memberikan sebuah tawaran pada peserta sidang tentang suatu hal diluar
pembahasan persidangan. Dalam kata lain istilah “order” cenderung lebih
mengarah kepada “permohonan” yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itulah pihak yang mengajukan order harus menjelaskan pula order
tersebut ditujukan kepada siapa saja; kepada peserta sidang, presidium sidang,
atau panitia penyelenggara persidangan. Sama seperti tahapan “informasi”,
penggunaan ordrer dapat dilakukan di waktu mana saja pada persidangan tanpa
menunggu kesempatan dari presidium sidang.
Penggunaan istilah order berada diposisi kedua setelah istilah informasi
berkenaan dengan waktu penyampaiannya, dengan kata lain jika ada dua pihak yang
mengajukan informasi dan order dalam waktu yang sama maka pihak yang harus
didahulukan adalah pihak yang memberi “informasi” baru kemudian pihak yang
memberi “order”.
Kemudian order sendiri tidak serta merta disepakati oleh presidium sidang
melainkan juga harus ditanyakan kepada peserta sidang, apakah suatu order
tersebut diterima atau tertolak.
Question
Merupakan istilah dalam persidangan yang digunakan untuk mengajukan sebuah
pertanyaan kepada pihak-pihak tertentu. Waktu penyampaian “Question” tidak
leluasa atau seketika waktu seperti penyampaian “informasi” dan “order”, namun
tetap harus menunggu kesempatan yang diberikan oleh presidium sidang berkenaan
dengan waktu penyampaiannya.
Namun tahapan ini berada di tahapan yang lebih terdepan daripada penyampaian
“opsi”, dengan demikian jika terdapat dua pihak yang mengajukan “Opsi” dan
pihak yang lain mengajukan “Question” maka yang didahulukan adalah pihak yang
mengajukan “Question” baru setelah pertanyaan dijawab oleh pihak yang menjadi
sasaran question maka barulah pihak lain yang berkeinginan mengajukan “opsi”
dapat bersuara.
Answer
Merupakan istilah dalam persidangan yang digunakan oleh suatu pihak tertentu
untuk menyampaikan sebuah jawaban atau tanggapan dari sebuah “question”
(pertanyaan) yang muncul.
Adapun waktu penyampaiannya menunggu kesempatan dari presidium sidang, tidak
spontan dijawab tatkala sebuah question (pertanyaan) muncul dari pihak lain.
Privelage
Merupakan istilah dalam persidangan yang digunakan sebagai “kata kunci” untuk
izin meninggalkan ruang persidangan dalam sebuah forum tertentu, baik itu
meninggalkan seluruh rangkaian acara persidangan atau izin sejenak karena
keperluan tertentu.
Penggunaan privilege harus disertai alasan yang kuat dan logis agar dapat
diterima oleh presidium sidang, adapun waktu penyampaian “privelage” dapat
dilakukan pada ssembarang waktu tanpa menunggu komando presidium sidang.
Prosesnya sama seperti penggunaan istilah lain yakni mengangkat tangan
setelahnya baru mengucap “privilege” dan menjelaskan alasan yang rasio terkait
izin tersebut.
PK (Peninjauan Kembali)
Merupakan istilah persidangan yang ditujuakan untuk meninjau kembali sebuah hal
yang luput dari pembahasan suatu topik atau bab dalam persidangan, sedang suatu
topik atau bab tersebut telah menghasilkan kesepatan terkait suatu opsi yang
telah disepakati bersama.
Adapun cara mengajukan sebuah “PK (Peninjauan kembali)” terlebih dahulu harus
mengerti tentang prosedural persidangan yang telah ditetapkan bersama pada awal
persidangan, khususnya terkait pembahasan PK (Peninjauan Kembali) apakah PK
diletakkan pada akhir pembahasan suatu bab, atau pada sesi akhir keseluruhan
bab sebelum ketetapan ditanda tangani, atau justru dapat dilakukan disembarang
waktu.
Adanya suatu PK (Peninjauan Kembali) yang muncul tidak serta merta diterima
oleh presidium sidang melainkan harus ditanyakan kepada peserta sidang apakah
PK dapat diterima atau tidak.
Jika diterima, suatu PK (Peninjauan kembali) akan secara otomatis menjadi
sebuah opsi dan persidangan dapat dilanjutkan dengan pemilihan opsi mana yang
dipakai, apakah opsi hasil kesepakatan pertama atau justru opsi yang lahir dari
suatu PK (Peninjauan Kembali). Pemilihan opsi mana yang dipakai menggunakan
tahapan sebagaimana dijelaskan diatas (Afirmasi, Justifikasi, Lobbying, dan
Votting).
Intrupsi
Merupakan istilah yang digunakan untuk memotong pembicaraan dari presidium
sidang yang bertujuan agar presidium sidang memberi kesempatan suatu pihak
untuk membicarakan suatu pembahasan baik question, answer, informasi, ataupun
order.
Adapun waktu pelaksanaan intrupsi dapat dilakukan di sembarang waktu namun
presidium sidang juga memiliki hak untuk menerima intrupsi atau justru
mengabaikan intrupsi yang masuk dengan melihat pertimbangan situasi dan kondisi
persidangan.
Ketukan Palu
Dalam suatu forum yang menggunakan teknik persidangan tentu membutuhkan media
“palu sidang” sebagai alat penegasan kebijakan dalam persidangan yang dipimpin
oleh seorang pimpinan sidang.
Adapun dalam persidangan HIMMABA terdapat beberapa aturan terkait penggunaan
arti ketukan palu yang meliputi;
- Satu kali ketukan mempunyai arti
disepakatinya suatu keputusan
- Dua kali ketukan mempunyai arti penscores
waktu persidangan dan pergantian presidium sidang.
- Tiga kali ketukan mempunyai arti
memulai persidangan dan diakhirinya persidangan
- Banyak ketukan (lebih dari tiga)
mempunyai arti menenangkan persidangan yang tak kondusif.
Pelaksanaan
persidangan yang tertib dan terstruktur merupakan fondasi utama tercapainya
keputusan yang sah, adil, dan akuntabel dalam organisasi. Setiap tahapan
persidangan, mulai dari penyampaian opsi, afirmasi, justifikasi, lobbying,
hingga votting, dirancang untuk menjamin partisipasi seluruh peserta dan
meminimalisir ketidaksetujuan yang tidak produktif. Dengan memahami mekanisme
ini, seluruh anggota HIMMABA dapat berperan aktif dalam membangun kultur
demokrasi organisasi yang sehat dan profesional.
Akhir kata,
pedoman ini diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi setiap peserta sidang,
baik untuk pemula maupun anggota yang berpengalaman. Kepatuhan terhadap
prosedur dan etika persidangan tidak hanya memperkuat kualitas keputusan,
tetapi juga menjaga keharmonisan, integritas, dan kredibilitas HIMMABA sebagai
organisasi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan demokrasi.
( Selesai )
.jpg)
Mantabb
BalasHapus