-->

Antara Bayan Hadits, Ibadah Ghairu Mahdhah, dan Pendidikan Karakter

Rizal Nanda Maghfiroh
0

Peta konsep atau Gagasan apa saja yang anda temukan dari Topik 1 s.d. Topik 8. Sebutkan kurang lebih 5 gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alinea atau lebih.


  Al Qur’an dan Hadits merupakan sumber hukum utama dalam agama Islam yang harus dijadikan pegangan dalam setiap hal. Kemudian berbicara tentang model ayat Al Qur’an sendiri secara umum terbagi menjadi dua, yakni; Mukhakamnat dan Mutasyabihat. Ayat Mukhakamat membuat penjelasan yang jelas dan gamblang mudah dimengerti dan tidak membutuhkan tafsir ganda sementara mutasyabihat merujuk pada ayat-ayat yang memiliki makna yang kurang jelas atau masih memiliki kemungkinan penafsiran lebih dari satu, seperti “(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas Arsy”'(QS. Thaha: 5). 

        Nah, Disinilah keterkaitan antara Al Qur’an dan Hadits sebagai hukum islam kedua sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat yang terkadang bersifat global atau mutasyabihat. Adapun fungsi hadist sendiri terhadap Al Qur’an antara lain; Bayan Taqrir (Memperkuat, memantapkan dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an sehingga lebih jelas), Bayan Tafsir (Menjelaskan dan menafsirkan ayat ayat mutasyabihat sebagaimana contoh diatas), Bayan Tasyri’ (Menciptakan syari’at yang belum ditetapkan dalam Al Qur’an), Bayan Nasakh (membatalkan atau menghapus ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an), meskipun dua bayan terakhir ini terdapat pro-kontra yang menolak atau yang memakai.,

        Kemudian, hal lain yang kerap ditekankan dalam Al Qur’an maupun hadist Adalah tentang Iman kepada hari akhir sebagai pemamalan Qodho dan Qadar Allah Swt.  iman kepada hari akhir ini setidaknya meliputi rangkaian yaumul Qiyamah, yaumul ba‘ats (hari kebangkitan), yaumul mahsyar (hari dikumpulkannya manusia di padang mahsyar), yaumul mizan (hari pertimbangan amal), yaumul hisab (hari perhitungan amal hari akhir) dan yaumul jaza (hari pembalasan). Dengan beriman kepada hari akhir, kita akan mendapatkan hikmah yang besar di antaranya adalah: Cinta dalam melakukan ketaatan serta senantiasa menjaga perilaku taat dengan mengharap pahala untuk bekal di hari akhir, Takut untuk melakukan perbuatan maksiat serta rida meninggalkan perbuatan tersebut karena takut akan siksa Allah di hari kiamat nanti, Sebagai hiburan bagi orang mukmin atas apa yang telah dilewatkannya di dunia bahwasanya nanti di akhirat dia akan mendapatkan nikmat dan pahala, Bantahan bagi Orang yang Meragukan Kebangkitan di Hari Akhir. 

        Kemudian mempercayai hari kiamat sendiri merupakan bagian dari Iman kepada Qadha dan Qadar Allah Swt. Adapun secara istilah sebagaimana menurut Asy’ariyah, qada’ adalah keinginan (iradah) Allah tentang segala sesuatu pada zaman azali (tidak diketahui permulaannya). Dan qadar, secara bahasa berarti kepastian, peraturan dan ukuran. Terdapat empat pilar dari Rukun Iman kepada Qada’ dan Qadar, antara lain Al-‘Ilmu (Keyakinan bahwa Allah Swt  Maha Mengetahui segala sesuatu) Al-Kitabah (Allah telah menulis dan menetapkan semua takdir makhluk di Lauhul Mahfuz ) Al-Masyi‘ah (Segala yang terjadi di alam semesta ini hanya terjadi dengan kehendak Allah) dan Al-Khalqu (Allah adalah Pencipta segala sesuatu, termasuk amal perbuatan hamba.)

        Dalam Islam kita tidak hanya dituntut untuk Hablum min Allah saja tetapi juga Hablum min annas, sebab itulah ada istilah ibadah Mahdhah dan Ghoiru Mahdhah sebagai sarana menjadikan kita kearah insan kamil. Salah satu Ibadah Ghoriru Mahdhah Adalah; Pernikahan, Muamalah, hingga zakat. Sebebarnya zakat utamanya adalah ibadah mahdhah karena ketentuan syariatnya detail dan baku, tetapi pada saat yang sama ia juga memiliki dimensi ghairu mahdhah karena manfaatnya langsung dirasakan dalam kehidupan sosial. Dengan kata lain, zakat adalah ibadah yang menjembatani keduanya: ritual vertikal dan implementasi sosial. Sementara pernikahan merupakan ghoriu mahdhah karena dalam nikah, hanya rukun dan syarat pokok yang diatur (wali, saksi, ijab kabul). Sedangkan teknis lain seperti mahar, walimah, pencatatanlebih fleksibel, bisa menyesuaikan budaya dan hasil ijtihad. Kaitannya dengan iman keada qadha dan Qadar Adalah bahwa pernikahan merupakan sebuah takdir Allah yang sudah ditentukan di Lauhul Mahfud. Sejauh mana kita mengusahakan pernikahan melalui cara ekstrem seperti membimbing, merawat, mendidik, atau mengabdi kepada seseorang yang kita cinta dengan Ikhlas mengharap Ridha Allah melalui pernikahan, tapi jika memang takdir Allah berkata lain maka mau bagaimana lagi, kita hanya bisa Khusnudhon kepada Takdir Allah yang pasti baik. Dan berharap suatu saat akan bersama, jika baik menurut Jalan Allah Swt.

            Ibadah ghairu mahdhah pada dasarnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan akhlak. Jika ibadah mahdhah lebih menekankan pada ketaatan ritual yang ketentuannya baku, maka ibadah ghairu mahdhah lebih menekankan penerapan nilai-nilai agama dalam interaksi sosial, disinilah pentingnya sebuah ahklaq yang baik untuk mensukseskan tujuan utama Ibadah ghoiru mahdhah. Imam Ghozali menyebut akhlak  sebagai gambaran keadaan jiwa sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong lahirnya perbuatan dengan mudah dan ringan, tanpa pertimbangan dan pemikiran mendalam”.

        Dalam masyarakat yang kehilangan arah moralnya, akan mudah terjadi ketidakadilan, penindasan, dan kerusakan sosial lainnya. Akhlak yang mulia menjadi benteng untuk menanggulangi permasalahan ini, dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan keadilan. Ibnu Miskawaih menjelaskan bahwa dalam jiwa manusia terdapat tiga kekuatan utama (al-quwwah) yaitu; Quwwah al-Ilmi (Potensi Berfikir untuk menimbang baik dan buruk, benar dan salah untuk melahirkan Al hikmah), Quwwah al-Ghadhab (Potensi Marah untuk kemampuan mempertahankan diri dan melawan kebatilan, Jika seimbang melahirkan syaja‘ah), Quwwah asy-Syahwah (Potensi Syahwat untuk memenuhi kebutuhan jasmani seperti makan, minum, dan hubungan biologis. Jika seimbang melahirkan ‘iffah /menjaga diri). Sementara Imam Ghozali menambahkan satu Quwwah lagi sebagai pelengkap pendapat Ibnu Maskawaih yaitu ; Quwwah al-‘Adalah (keadilan). Dari sinilah pentingnya Pendidikan karakter sebagai salah satu Upaya untuk membentuk pribadi yang berkarakter.

        Pendidikan karakter merupakan bentuk ikhtiar untuk menanamkan nilai-nilai moral dan etika kepada seseorang, sehingga mereka dapat memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai tersebut dan dapat diinternalisasikan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan sebagai objek ibadah ghoiru mahdhah. Imam al-Ghazali menempatkan akhlak mulia (akhlaq mahmudah) sebagai inti dari pendidikan. Sementara Ki Hadjar Dewantara menyebutkan bahwa pendidikan karakter sebagai dasar untuk membangun bangsa yang beradab dan berkepribadian. Dalam pandangannya, pendidikan karakter tidak hanya mengajarkan nilai-nilai moral, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Indonesia. Ki Hadjar Dewantara ini mungkin sangat sulit diterapkan mengingat Indonesia merupakan bangsa yang majemuk termasuk dalam agama yang berpotensi memunculkan fanatisme.

        Dari sinilah pentingnya prinsip moderasi beragama untuk diimplementasikan dalam Pendidikan karakter. Moderasi beragama merupakan  cara pandang , sikap, dan praktik beragama sebagai sebuah realitas kemayarakatan. Dengan kata lain moderasi beragama sejalan dengan tujuan agama itu sendiri yakni melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip tawassuth (moderat), i’tidal (keadilan), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (kemaslahatan), muwathonah (kebangsaan), alqudwah (inisiatif mulia), dan i’tiraf al-‘urf (menghargai budaya). Semua hal ini harus diinternalisasikan kedalam kurikulum Pendidikan yang harus selalu ada inovasi pembaharuan dalam sistemnya sesuai dengan zaman. Seperti halnya yang dilakukan Khalifah Abu bakar  dengan menjadikan masjid berfungsi sebagai lembaga pendidikan di mana para sahabat dapat mengajar dan mendiskusikan berbagai aspek ajaran Islam. Lalu Khalifah Umar bin Khattab dengan membuat Lembaga Baitul mal untuk menggaji para pengajar Al Qur’an. Khalifah Ustman bin Affan dengan inovasi kodifikasi mushaf Al Qur’an. Hingga Khalifah Ali Bin Abi Thalib dengan inovasi pemberian syakal dalam Bahasa arab sebagai upaya memahami Bahasa arab dalam mushaf  Al Qur’an.


  • Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menurut anda menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari Topik 1 s.d. Topik 8.

 Topik Pertama:

Miskonsepsi dalam pembahasan Al Qur’an Adalah munculnya fenomena memahami ayat AL Qur’an secara tekstual saja, dalam hal ini Adalah memahami sesuai redaksinya. Padahal kita tahu sendiri bahwa ayat Al Qur’an adakalahnya juga Mutasyabihat (Samar) yang membutuhkan tafsir dan ta’wil dari ayat tersebut. Seperti halnya istilah “yadullah”, “ainullah”, yang tidak serta merta berarti tangan atau mata. Dalam kasus lain Adalah pemahaman QS. Al Baqoroh: 208 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً . dimana ayat ini banyak kelompok memahami sebagai upaya islamisasi secara keseluruan, dalam segala ruang kehidupan.

 

Topik Kedua

Miskonsepsi dalam pembahasan Hadist sebagai sumber hukum kedua Adalah dalam penerapan hadist sebagai sumber hukum islam kedua. Setidaknya secara umum terdapat dua masalah; Pertama, Adalah adanya kelompok yang menganggap Al Qur’an sebagai sumber utama Mutlaq yang sempurna, tidak membutuhkan hadist. Kedua, Adalah praktik penerapan hadist sebagai sumber hukum yang mana diantara kita mungkin sulit membedakan mana hadits yang shohih, hasan, atau dhoif.

 

Topik Ketiga

Miskonsepsi dalam topik hari kiamat dan Iman kepada Qadha dan Qadar Allah Swt Adalah, untuk iman kepada hari akhir adalah dipahami hanya sebatas keyakinan pada kiamat besar, padahal mencakup juga kehidupan setelah mati (alam barzakh, hisab, mizan, surga–neraka). Sebagian orang juga salah memahami sehingga hanya menakut-nakuti, bukan memotivasi amal shalih. Padahal Kiyamat Kecil (Kematian) juga selalu mengintai kita sewaktu-waktu, wallahu ‘alam. Sementara untuk Iman kepada Qadha dan Qadar adalah munculya aneka pemikiran dalam memahami takdir, seperti jabariyah yang meyakini bahwa manusia tidak memiliki pilihan sama sekali karena semua sudah ditentukan Allah. Atau Qadariyah Dimana manusia berhak menentukan hidupnya tanpa campur tangan Allah, sehingga menafikan kekuasaan-Nya. Belum lagi problem tidak bisa menerima takdir Allah Swt dan berlanjut pada Suu’dhan kepada Allah Swt bahwa Allah Swt tidak adil.

 

Topik Keempat

Miskonsepsi dalam topik pembentukan akhlaqul karimah adalah bahwa seringkali tugas tanggung jawab membentuk dan mengembangkan ahlak karimah peserta didik merupakan tanggung jawab guru Pendidikan Agama Islam saja, dan menyerahkan beban ini kepada guru Pendidikan Agama Islam saja. Padahal upaya pembentukan akhlaqul karimah harus melibatkan semua pihak mulai dari guru non agama, keluarga, lingkungan sosial, hingga lembaga pemerintahan sebagai pengambil kebijakan. Kesemuanya harus mampu bersinergi dan bekerja sama satu sama lain untuk membentuk dan mengembangkan budaya akhlaqul karimah peserta didik.

  Topik Kelima

Miskonsepsi dalam topik pernikahan dan zakat adalah berkenaan dengan hubungan manusia dengan manusia. Untuk zakat mungkin banya orang kurang memahami penerapan zakat mal sehingga orang tersebut tidak memerdulikan zakat mal meskipun orang tersebut mampu.

Topik Keenam

Miskonsepsi tentang topik Pendidikan Era Khulafa Urrasyidin mungkin lebih ke pemahaman dalam memahami peristiwa lampau secara komprehensif. Ini terjadi mungkin disebabkan dogma belajar Sejarah merupakan hal yang membosankan. Praktis Sejarah era khulafa urrasyidin kerap hanya dibahas dalam bidang pemerintahan saja, seperti bagaimana diangkatnya, jasa-jasanya, hingga wafatnya. Jarang ada konten di materi Pendidikan Agama Islam di sekolah sekolah yang membahas Sejarah khulafa urrasyidin dalam bingkai pengembangan Pendidikan.

 Topik Ketujuh

Miskonsepsi tentang topik Pendidikan Karakter mungkin lebih ke soal penerapannya. Banyak beberapa guru yang kurang memahami bagaimana mengaplikasikan konsep Pendidikan karakter dalam proses pembelajaran. Sebab bukan rahasia lagi bahwa Pendidikan di sekitar kita memang lebih berorientasi pada hasil, bukan proses mencapai hasil. Pendidikan dikatakan berhasil apabila nilai peserta didik mencapai target yang kerap tidak melibatkan penilaian berbasis proses untuk mencapai hasil tersebut.

Topik Kedelapan

Miskonsepsi tentang topik moderasi beragama adalah dalam hal penerapan dalam ruang sosial, Dimana fanatisme atas sebuah keyakninan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi masyarakat yang majemuk. Moderasi beragama terkadang juga disalahpahami sebagai mencampuradukkan semua agama atau melemahkan dan mengurangi syariat sebuah agama. Padahal, moderasi beragama berarti adil, seimbang, dan menolak sikap ekstrem kanan maupun ekstrem kiri dalam sebuah ruang sosial. Ini terbukti dengan konsep Pluralisme beragama yang dikoar koar Gusdur dan Nur Cholis Majid, masih banyak kelompok yang menyebut bahwa pluralisme beragama adalah mencampur adukkan konsep beragama. Padahal yang perlu dicatat disini adalah  kata “beragama” yang haruslah dibedakan dengan “agama”. Beragama adalah budaya dan cara pandang idealis dalam mengaplikasikan nilai agama yang luhur dalam sistem masyarakat yang majemuk.

(Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas mandiri meresume 8 modul kompetensi profesional PPG PAI Dalam Jabatan Batch 3 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2025)

Posting Komentar

0 Komentar

Terima kasih atas masukan anda.

Posting Komentar (0)