Tidak
bisa ditepis bahwa perkembangan digitalisasi virtual melalui berbagai layanan
aplikasi membuat ruang-ruang publik pun perlahan mengkontruksi diri, menyesuaikan
peranan media digital sebagai sarana improvisasi akan sebuah layanan yang
diberikan. Penggunaan digitalisasi data di era kini bukan hanya menjadi
santapan ruang ekonomi atau pun ruang politik mengembangkan sayap propaganda. Bahkan
ruang pendidikan pun perlahan mengkontruks diri menyesuaikan perkembangan
peradaban virtual dengan salah satu layananya “Digitalisasi Data”. Alhasil
pelayanan administrasi pendidikan kini pun mulai diarahkan menuju sistem
administrasi jarak jauh, dalam hal ini penggunaan media virtual sebagai basis
digitalisasi data yang diperlukan dalam penyempurnaan administrasi pendidikan.
Meskipun kerap kali dipandang beberapa
kalangan justru malah semakin “ruwet” atas pelaporan dan pengaripan data, namun
sebenarnya tidak bisa dipungkiri pula adanya program layanan administrasi
berupa digitalisasi data sebuah layanan lembaga sedikit banyak juga membuat
para pelaku pendidikan mulai memperhatikan terhadap sebuah sistem standar
administrasi untuk membangun sebuah manajemen pengelolaan lembaga yang professional
dan transparan. Meskipun sebenarnya tujuan asli adanya digitalisasi data tiada
lain merupakan mandat pihak pemerintah untuk mengawasi perkembangan sebuah
lembaga melalui pelaporan digital yang didilakukan, dalam arti lain sebagai feedback
sebuah program yang diberikan pemerintah.
Oleh
karena itu pula pihak pemerintah akhirnya membuat situs-situs portal kepala dan
para guru untuk sebagai “majlis” penegelolaan administrasi dalam digitalisasi data
para stakeholder lembaga-lembaga pendidikan formal sesuai standar yang
ditetapkan oleh pemerintah selaku penanggungjawab utama. Mulai dari layanan padamu
negeri, pendis, hingga simpatika dimana pengelolaan utama digitalisasi data
tersebut dikelola oleh seorang admin operator yang di SK langsung oleh
pihak lembaga sebagai bukti legalisatas tugas yang diberikan sebagai
pertanggungjawaban kepada pihak pemerintah selaku stakeholder utama.
Setelah
sukses menggalakkan digitalisasi data di berbagai lembaga pendidikan formal
yang bernaung di kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian
Agama. Pihak pemerintah kembali membuat gebrakan serupa untuk diterapkan kepada
“Madrasah Diniyah (Madin)” sebagai lembaga pendidikan semi formal yang telah
tercacat dalam base Kementrian Agama, terutama yang telah mendapatkan BOP
(Bantuan Operasional Penyelenggaraan). Nah, oleh karena itu pula terhitung
mulai 2018 besok pihak pemerintah berencana memberlakukan virtualisasi berbasis
digitalsiasi data pada pihak lembaga Madrasah Diniyyah yang resmi berafiliasi
dengan kementrerian Agama. Nantinya pihak kementerian Agama mengharuskan pihak
lembaga Madrasah Diniyyah terutama yang telah mendapat BOP untuk menegluarkan
SK pengangkatan admin operator lembaga guna sebagai penanggungjawab utama dalam
layanan administrasi Madrasah Diniyah berbasis virtual. Artinya mulai besok
pelaporan EMIS Madrasah Diniyyah tidak lagi mengguanakan format manual
melainkan dengan layanan online yang dibuat pihak kementerian Agama. Bagaimana, siapkah menyongsong era baru Madrasah Diniyyah ?
Sumber:
Pertemuan Kepala Madin Se-Wilker Kec. Sambeng (Keduk, 19/11/17)
---
Rizal Nanda M
Sambeng Lamongan, 19 November 2017
0 Komentar
Terima kasih atas masukan anda.